Home Kesehatan Pemudik Dihadang di 3 Titik, Jalani Protokol Kesehatan Ketat

Pemudik Dihadang di 3 Titik, Jalani Protokol Kesehatan Ketat

Karanganyar, Gatra.com - Para pemudik asal Jabodetabek yang datang ke kampung halamannya di Karanganyar menjalani screening oleh instansi terkait. Mereka diwajibkan memeriksakan kesehatan di puskesmas terdekat dan mengisolasi diri selama 14 hari.
 
Wakil Bupati Karanganyar Rober Christanto mengatakan, hal itu merupakan prosedur antisipasi penularan virus corona. Apalagi, para pemudik merupakan buruh dan wiraswasta yang mengais rezeki di wilayah pendemi seperti di Jabodetabek. 
 
"Diimbau jangan pulang kampung dulu. Tapi yang sudah terlanjur, harus mengikuti prosedur. Jangan ngeyel. Kasihan keluarga dan orang terdekat jika sampai tertular," kata Rober kepada wartawan di Terminal Matesih, Jumat (27/3) malam. 
 
Ia meninjau aktivitas relawan di posko penyemprotan disinfektan. Bersama anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, mereka menyaksikan satu per satu penumpang bus AKAP yang turun langsung diarahkan melewati bilik semprot. Mereka juga diberi surat pengantar ke puskesmas. Prosedur berikutnya adalah anjuran mengisolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari. Babinsa dan Babinkamtibmas bakal mengecek kepatuhan para perantau ini menjalankan anjuran tersebut. 
 
Sementara itu Kasi Terminal Dishub Karanganyar, Maryani mengatakan posko mudik mulai resmi beroperasi di tiga titik pada Jumat malam (27/3). Tiga titik itu adalah depan rumah dinas Bupati Karanganyar, Terminal Karangpandan dan Terminal Matesih. Di posko mudik, petugas memberlakukan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
 
"Penumpang bus yang turun harus melewati screening. Kita bekerjasama dengan BPBD dalam pengadaan cairan disinfektan," katanya. 
 
Lebih lanjut dikatakan, jumlah pemudik berikut identitasnya masih didata. Sementara itu dikabarkan terjadi penumpukan jumlah pasien rawat jalan di puskesmas Jatiyoso. Para pasien rawat jalan ini adalah para perantau yang memeriksakan dirinya terkait protokoler kesehatan. 
715