Semarang, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang akan memberlakukan persidangan secara online guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yakni kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, dan Lapas wanita Semarang untuk menggelar persidangan online.
“Persidangan online ini diharapkan dapat memutus rantai atau setidaknya mengurangi penyebaran Covid 19 di Kota Semarang,” katanya di Semarang, Jumat (27/3).
Baca juga: Terapkan Social Distancing, PN Rengat Gelar Sidang Online
Lebih lanjut, Sumurung yang didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Semarang Edy Budianto dan Kasi Intel, Subagyo Gigih Wijaya, menyatakan nantinya terdakwa nantinya tidak perlu hadir di ruang sidang PN Semarang
Terdakwa pria cukup di ruangan yang dipersiapkan di Lapas Kedungpane dan untuk terdakwa wanita di ruang Lapas Wanita.
Oleh karenanya telah dipersiapkan tiga ruang sidang online di PN Kota Semarang yang terhubung dengan Lapas Kelas I Kedungpane dan Lapas Wanita Semarang,
“Persidangan online ini direncanakan mulai diberlakukan pada Senin (30/3) mendatang,” ujar Sumurung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Edy Budianto, menambahkan selain persidangan online, mulai 26 Maret lalu telah memberlakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian secara online.
Penyidik dari Polrestabes Semarang atau Polsek tidak perlu membawa tersangka dan barang bukti ke Kejari seperti sebelumnya, tetapi cukup melakukan video call dengan aplikasi telah disiapkan.
“Langkah ini dilakukan guna mengindari kontak langsung yang berpotensi menularkan Covid-19,” kata Edy.
Sementara itu, Asisten Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) Semarang, Okky Andaniswari, mendukung kebijakan persidangan online.
Persidangan secara online juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris MA Nomot 1 tahun 2020.
“Keputusan mengadakan sidang secara online sudah tepat di masa pandemi Covid 19. Namun, bila Covid 19 selesai persidangan harus normal kembali,” ujar Okky.