Batanghari, Gatra.com - Wabah Covid-19 mengakibatkan penundaan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Batanghari, A. Kadir mengatakan bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tahun 2020 oleh PPK maka pihaknya memutuskan untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK se Kabupaten Batanghari.
"Penundaan masa kerja PPK tersebut merupakan tindak lanjut dari penundaan tahapan Pilkada. Di mana penundaan ini dalam upaya KPU mendukung pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang berkembang saat ini di Indonesia," ujar Kadir dalam rilis resmi diterima Gatra.com, Jumat (27/3).
Ia berujar, jika penundaan masa kerja PPK dan Sekretariat PPK ini hanya sementara waktu karena KPU RI melakukan penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
"Sesuai petunjuk KPU RI, untuk menunda semua aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut," katanya.
KPU Batanghari berharap kepada PPK dan Sekretariat PPK untuk dapat memahami kondisi ini dengan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komunikasi yang baik sambil menunggu perubahan tahapan.