Kudus, Gatra.com - Masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuat petugas gerah, lantaran melanggar perda. Tempat hiburan malam itu pun ditutup paksa, apalagi saat ini wabah virus corona sedang mengintai di nusantara.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah mengatakan, penyegelan ini buntut tidak digubrisnya surat peringatan untuk kali ketiga. Terlebih menyalahi Perda Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam, diskotik, pub dan penataan karaoke.
"Juga Perda nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan perda nomor 10 tahun 1996 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan. Serta Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak hiburan," ujarnya, Kamis (26/3) malam.
Penyegelan itu setelah pihaknya melangsungkan penyisiran di sejumlah wilayah. Penegakan perda ini sendiri dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI, sebagai wujud penegakan perda di kabupaten berjuluk Kota Kretek..
"Cafe di Jalang Lingkar turut Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu masih buka saat kami patroli, sehingga kami tutup dan segel," tegasnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pengusaha tempat hiburan, jika membuka paksa dan merusak segel dari petugas maka akan dikenai pidana. Termasuk meminta PT PLN untuk memutuskan jaringan listrik, ketika diketahui masih beroperasi.