Mamuju, Gatra.com - Bupati Mamuju, Habsi Wahid melakukan pemangkasan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Mamuju sebagai upaya pencegahan penularan virus korona atau Covid-19.
Kebijakan yang dimulai kemarin ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Gubernur Sulbar pada 16 Maret 2020 perihal pelaksanaan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus corona di Sulawesi Barat (Sulbar).
Selain itu juga berpijak pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
"Perlu dilakukan penyesuaian jam kerja dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN selama merebaknya virus ini. Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 13.00 Wita. Jumat pada pukul 09.00 hingga 11.00 Wita," kata Habsi, Kamis (26/3).
Selain itu, lanjut Habsi, pelaksanaan upacara bendera, apel pagi dan sore serta senam pada Jumat pagi, ditiadakan untuk sementara.
Kendati demikian, Habsi berharap, ASN dan non ASN di lingkup Pemkab Mamuju tidak memanfaatkan pemangkasan jam ini menjadi kesempatan bermalas-malasan. Pelayanan publik harus tetap berjalan efektif.
"ASN dan Non ASN harus tetap memberikan kontribusi yang baik dengan tidak mengurangi kinerja atau kualitas pelayanan bagi warga," pungkas Habsi.