Jakarta, Gatra.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan copy kwitansi pembelian apartemen keluarga Nurhadi Abdurrachman, buronan KPK. "MAKI telah mendapat copy 3 kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jl. Senopati 8 Jaksel oleh Tin Zuraida, istri tersangka Nurhadi," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI di Jakarta, 27/03.
Nampak dalam cek itu nominal tertera dalam masing-masing kwitansi, Rp250 juta, Rp112,5 juta, dan Rp114,584 juta. "Di tengah merebaknya virus Corona, copy kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK," kata Boyamin.
"Kami tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut karena nilai transaksi cicilan satu bulan aja adalah sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga PNS," tegas Boyamin.
Boyamin mendorong KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya. "Sehingga dapat mencari jejak-jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," katanya.
KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak.
"Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Sunjoto yang hampir tiga bulan menjadi buron," tutup Boyamin.