Sumba Barat, Gatra.Com - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat resmi membatasi aktivitas pasar sampai pukul 16.00 wita. Hal itu berarti pasar baru Weekarou dan Pasar lama Kota Waikabubak hanya buka sampai pukul 16.00 Wita. “Untuk mencegah virus Corona, covid-19) kami membatasi aktivitas jam pasar. Langkah menutup pasar ini memang agak berat karena berkaitan dengan kelangsungan hidup masyarakat. Tetapi demi kepentingan dan keselamatan masyarakat, kami harus lakukan ,” kata Bupati Sumba barat, Niga Dapawole ( 27/3).
Lebih lanjut Bupati Niga menyebutkan berapa orang pasti akan kehilangan nafkah untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari terkait penutupan pasar. “Untuk itu kami memberikan toleransi. Pasar hanya boleh dibuka sampai pukul 16.00 Wita. Setelah itu akan ditutup. Anggota Pol PP dan Camat, Lurah saya minta mengawasi jam penutupan ini. Yang membandel agar ditindak,” jelas Niga Dapawole.
Menurutnya, pemerintah terus menggerakan semua kekuatan untuk merapatkan barisan mencegah virus corona di Sumba Barat. Karena itu Camat, Lurah dan Kepala Desa harus melakukan monitoring keliling terhadap warganya dari ancaman penyakit mematikan virus corona ataupun penyakit lainnya. “Saya minta para Camat, Lurah dan Kepala Desa harus m mengawasi pergerakan keluar masuk masyarakat di Desa, Kelurahan dan Kecamatan masing-masing. Termasuk beraktivitas ke pasar diluar batasan yang ditentukan,” kata Niga Dapawole.
Selain menutup aktivitas pasar pada jam tertentu, Bupati Niga juga minta para Camat, Lurah dan Kepala Desa memantau warganyanya untuk tidak boleh melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
“Saya minta untuk sementara ini warga Sumba barat jangan dulu membuat hajatan yang besar, pesta adat, pesta nikah dan lainnya. Tunda dulu semua kegiatan itu sampai situasi pandemic Corona ini redah. Selain itu saat bertemu jangan berjabatan tangan dan jangan mencium hidung. Juga harus jaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan,” harap Bupati Niga.
Selain itu para Camat, Lurah dan Kepala Desa juga harus memonitor, mendata warganya yang baru pulang dari luar. “Para para Camat, Lurah dan Kepala Desa juga harus memonitor dan mendata warganya. Khususnya yang baru pulang dari luar antaranya daerah yang terpapar virus Corona. Ini agar dilakukan karantina mandiri dan diawasi tim gugus pencegahan Corona ,” katanya.