Home Hukum Kapolres Sumba Timur Minta Masyarakat Patuhi Arahan Covid-19

Kapolres Sumba Timur Minta Masyarakat Patuhi Arahan Covid-19

Sumba Timur, Gatra.Com - Polres Sumba Timur dan jajaran terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri terkait Covid-19 kepada masyarakat. Masyarakat agara memahami maklumat ini untuk membantu mencegah penyebaran Virus Corona Covid -19 ini. “Kami imbau kepada masyarakat Sumba Timur agar himbauan tentang maklumat Kapolri yang di sampaikan oleh petugas dipatuhi untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan kebaikan kita bersama,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.IK ( 26/3).

Untuk itu AKBP Handrio Wicaksono menginstruksikan semua jajarannya untuk menghimbau warga agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. “Kami terus menghimbau agar masyarakat memahami. Tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Sudah berulangkali menghimbau baik secara langsung maupun melalui media massa ,” jelas AKBP AKBP Handrio Wicaksono, S.IK

Dia menyebutkan sosialiasi untuk tidak mengumpulkan massa ini sesuai Maklumat Kapolri Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Isinya tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Ini untuk kepentingan bersama ,” katanya.

Adapun Himbauan terkait Covid- 19 yang tertera dalam Maklumat Kapolri itu sebut AKBP AKBP Handrio Wicaksono yakni tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

“Slain itu masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap selalu menjaga jarak,” ucap AKBP AKBP Handrio Wicaksono.

Selain itu jelas AKBP AKBP Handrio Wicaksono masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan. “Kami harapkan agar masyarakat patuh, tidak melakukan pembelian, bahan kebutuhan pokok secara berlebihan. Berikutnya kami minta masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila mendapatkan ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat ,” tandas AKBP AKBP Handrio Wicaksono.

288