Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah mulai memantau secara ketat para perantau yang mudik ke kampung halaman. Selain itu, mereka juga diimbau untuk mengisolasi diri.
Bupati Banyumas, Achmad Husein selaku juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 mengatakan, para perantau yang berasal dari daerah yang terjangkit virus Corona merasa khawatir dan memilih mudik. Pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang mereka, sebab, tidak ada dasar hukumnya.
"Kebijakan lockdown merupakan kewenangan Presiden. Kita harus taat kepada presiden," kata dia, Kamis (26/3) malam.
Dia mngatakan, sejak para perantau memutuskan mudik, jumlah ODP di Banyumas mengalami lonjakan. Dari data laman covid19.banyumaskab.go.id, Kamis (26/3) ODP tercatat sebanyak 717 orang atau naik 121 orang dibanding Rabu (25/3).
Jalan yang terbaik, kata Bupati, para perantau diawasi dengan ketat selama 14 hari. Apabila tidak menunjukkan gejala sakit, berarti masa inkubasi telah berlalu.
Husein mengimbau kepada para perantau baik dari dalam negeri terutama dari daerah pendemi dan luar negeri untuk mengisi biodata yang lewat aplikasi dan media sosial yang telah disediakan.
Selanjutnya Puskesmas setempat akan melakukan validasi. Pemkab juga telah menginstruksikan kepda seluruh rukun tangga (RT) dan RW di Kabupaten Banyumas untuk segera membentuk gugus tugas melawan Covid-19. Tugas mereka adalah memantau dan mendaftarkan ODP ke desa dan atau Puskesmas dan aksi cepat tanggap apabila ada PDP di lingkungannya.
"Gugus tugas ini terdiri sembilan orang, dan segera dilaporkan ke lurah dan kades atau ke layanan penanganan Covid-19 tingkat kabupaten," katanya.
Dia juga menyerukan kepada saudara perantau yang baru datang dari kota besar, luar negeri atau daerah terjangkit untuk mengisolasi diri. Selain itu, perantau juga harus menjaga jarak dengan orang di sekitarnya minimal 1,8 meter serta selalu cuci tangan dan hindari kontak dengan penduduk tetap.
"Gunakan masker selama 14 hari ke depan. Sebentar itu, tidak lama. Ini untuk kepentingan saudara sendiri dan untuk masyarakat yang menetap di Banyumas. Mohon isolasi diri di rumah sendiri dan gunakan masker selama 14 hari," tandasnya.
Sementara itu, sambung Bupati, gugus tugas di tingkat kelurahan / desa, serta tingkat RT harus memastikan ODP atau perantau yang baru datang dari daerah terjangkit benar-benar diawasi. Mereka tidak boleh melakukan kontak dengan penduduk tetap sampai 14 hari ke depan.