Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terdampak pengaruh pandemi virus corona sehingga menyebabkan sejumlah pemeriksaan saksi dari berbagai kasus korupsi ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.
"Untuk kegiatan pemeriksaan penyidikan sementara tidak ada, karena ada informasi yang kami terima dari beberapa Tim Satgas Penyidik, adanya perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh saksi-saksinya, oleh karena situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19 saat ini," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (26/3).
Ali mengatakan pihaknya akan kembali menginformasikan jadwal pemeriksaan saksi berikutnya setelah bencana wabah mulai mereda.
"Sampai Jumat besok sejumlah riksa dibatalkan sementara karena wabah corona ini. Nanti perkembangannya kami infokan selanjutnya," kata Ali.
Diketahui hingga hari ini jumlah kasus penyebaran penyakit akibat virus Corona atau Covid-19 mencapai 893 kasus. Jumlah tersebut naik dari sehari sebelumnya yang mencapai 790 kasus. Dari jumlah tersebut terpantau sebaran paling banyak berada di DKI Jakarta.
"Kita lihat ada penambahan kasus konfirmasi positif kurang lebih sebanyak 103 orang sehingga jumlah totalnya menjadi 893," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, saat konferensi pers, di Jakarta, Kamis (26/3).