Home Hukum Terapkan Social Distancing, PN Rengat Gelar Sidang Online

Terapkan Social Distancing, PN Rengat Gelar Sidang Online

Indragiri Hulu, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai hari Kamis, (26/3) memberlakukan sidang secara online dengan menggunakan sarana video confrence. Sidang berbasis online ini perdana dilakukan di PN tersebut untuk mengantisipasi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
 
Humas PN Rengat Imanuel MP Sirait menyebut, untuk hari ini Kamis (26/3) sedikitnya ada 16 persidangan yang akan dilakukan secara  video confrence (Vicon) sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
 
"Dimana hakim dan jaksa berada di kantor masing-masing, dengan sarana vicon namun untuk terdakwa akan tetap berada di rutan bersama dengan penasehat hukumnya," kata Imanuel kepada Gatra.com, Kamis (26/3).
 
Lanjut dia, setiap saksi dalam masing-masing perkara tetap akan dihadirkan di kantor PN Rengat untuk melancarkan sidang tersebut.
 
"Untuk para keluarga para terdakwa saat ini tidak lagi dapat hadir di dalam ruang sidang, hingga pandemik Covid-19 ini berakhir," katanya.
 
Pantauan Gatra.com di ruang sidang perdana itu dipimpin oleh ketua majelis Wija Wijayata bersama dengan dua hakim anggota Omori Sitorus dan Debora Maharani Manullang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus narkoba, dengan nomer perkara 83/pid.sus/2020/PN Rgt atas nama terdakwa Mesak Purba. 
 
Sementara itu Humas Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, mengatakan bahwa sidang online ini diberlakukan tanpa mengenyampingkan hukum pidana pada suatu pokok perkara sidang tersebut.
 
"Ini juga untuk mengejar jadwal sidang dan mengantisipasi masa penahanan para terdakwa yang belum habis," katanya.
 
Karena menurut dia, jika masa penahanan terdakwa sudah habis maka terdakwa akan bebas demi hukum sesuai KUHAP.
421