Jakarta, Gatra.com - Sejumlah kalangan kembali meminta anggaota DPR di Senayan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU). Pasalnya, ditengah mewabahnya covid 19, bukan tidak mungkin penjara yang kelebihan penghuni akan menjadi kuburan massal bagi para narapidana. Desakan itu harus segera diambil mengingat jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan), semakin membengkak setiap harinya.
Salah satu contoh, di Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1.000 orang, saat ini mencapai 4.000 orang. Akibatnya, instruksi pemerintah untuk tak membuat kerumunan pastinya tak bisa terlaksana akibat sesaknya penghuni.
Dengan banyaknya penghuni dan menyebarnya virus Corona yang semakin meluas, bukan tidak mungkin virus yang menakutkan itu, dapat membuat panik penghuni yang ada. Bahkan, bila tak segera ditangani, tempat itu akan menjadi kuburan massal apabila ada satu saja narapidana yang terjangkit Covid-19.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah yang meminta anggota DPR untuk segera bertindak cepat dengan mengesahkan UU, yang dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.
"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU, itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (25/3).
Trubus mengatakan, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak untuk segera di sahkan. Karena di RUU tersebut bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional masih berkurang.
"Rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.
Dengan disahkannya, undang-undang, lanjut Trubus akn berpengaruh terhadap pencegahan atas Covid 19. Mengingat instruksi terkait sosial distance dari pemerintah sama sekali tak berjalan di Lapas maupun di Rutan.
"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter saja, tempatnya tak akan cukup memedai. Lantas, mau ditaruh dimana mereka," ujarnya.
Dengan mewabahnya virus Corona, lanjut Trubus, diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk menangani lapas yang ada di Indonesia.
“Dulu kita tak menduga kalau akan ada Corona, penumpukan napi pastinya akan terus terjadi. Karena penghentian kunjungan keluarga napi belum efektif, dan bukan tidak mungkin Corona bisa saja masuk ke dalam lapas," ungkapnya.
Trubus menambahkan, pengesahan RUU itu juga akan menjadi entry point untuk pembenahan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga sama.
"Belum lagi perilaku napi itu sendiri, karena napi narkoba, koruptor dan kriminal kadangkala selalu membuat masalah di dalam Lapas," katanya.