Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan menerbitkan surat utang baru (bond), yang nantinya akan diberi nama 'Recovery Bond'. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk membantu likuiditas keuangan dunia usaha dalam menghadapi wabah Covid-19 di tanah air.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, surat utang pemerintah itu nantinya akan diterbitkan dalam bentuk rupiah, yang kemudian dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau investor swasta lainnya.
"Dana dari penjualan surat utang ini nanti akan dipegang pemerintah, kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus," kata dia, dalam video conference, di Markas BNPB, Jakarta, Kamis (25/3).
Susi melanjutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapat kredit khusus itu. Pertama, tidak boleh melakukan PHK terhadap karyawannya.
Kedua, kalaupun perusahaan terpaksa melakukan PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya.
"Baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi," imbuh dia.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, perlu adanya perubahan regulasi. Sebab, hingga saat ini BI masih mempunyai keterbatasan untuk melakukan pembelian surat utang, yang mana pihak bank sentral hanya dapat membeli surat utang dari pasar asing atau secondary market saja.
"Kami menargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar di dalam penerbitan recovery bond ini," tandas dia.