Jakarta, Gatra.com – Akademisi Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan dampak wabah virus Corona (Covid-19) yang menjadi pandemi global tidak hanya menjadikan pertumbuhan ekonomi mengalami pelambatan di Indonesia, namun juga di berbagai belahan dunia. Karena itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Ancaman perlambatan ekonomi tidak hanya menyasar Indonesia. Ini akan menjadi persoalan global. RUU Cipta Kerja disusun dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada saat belum terjadi pandemi Corona," kata Redi di Jakarta, Rabu (25/3).
"RUU ini masih relevan untuk menjadi solusi peningkatan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.
Dalam penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, telah mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi buruh karena dinilai merugikan mereka.
Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, penolakan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan ke publik. Sebab, pada dasarnya, semua pihak menginginkan adanya pertumbuhan ekonomi.
"Penolakan dari masyarakat merupakan aspirasi yang wajib didengar. Pemerintah dan DPR bersama masyarakat sama-sama berkeinginan untuk memajukan perekonomian nasional," ujar Redi.
Sementara itu, sejumlah pasal kontroversi yang ada di RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus diselesaikan dengan meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat. Bila ada pasal yang dianggap merugikan, masyarakat harus dikaji kembali.
“Pasal-pasal kritis yang dianggap bermasalah memang harus mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat agar RUU Cipta Kerja, ini menjadi UU yang sesuai kehendak rakyat," katanya.
Saat ini, pembahasan lanjutan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bergantung pada DPR bersama perwakilan Pemerintah Pusat dan tim perumus. DPR akan menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan meminta masukan dari para ahli dan elemen masyarakat.
RUU Cipta Kerja akan menguntungkan kedua belah pihak antara pengusaha dan tenaga kerja dan tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam hal ini seandainya nanti sudah menjadi UU baru.
"Bolanya ada di DPR. DPR yang memegang kendali kapan pembahasan, termasuk jadwal RDPU untuk mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan ahli. Begitu pula mengenai konsultasi publiknya," ujarnya.