Jakarta, Gatra.com - Komisi VIII berjanji kepada kepala BNPB Doni Monardo untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily.
"Dalam rangka meningkatkan sinergi antara Komisi VIII dengan BNPB, kami memberikan dukungan politik baik dari anggaran dan payung hukum terkait tugas-tugas yang dilakukan oleh BNPB. Saat ini memang masih ada kelemahan di UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," ujar Ace saat konferensi pers di gedung Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3).
"Komisi VIII DPR RI sudah menjadikan UU itu sebagai prolegnas (program legislasi nasional) di masa sidang ini. Agar penanggulangan kebencanaannya lebih efektif dan terkonsolidasi dengan baik maka kami berkomitmen untuk dapat menyelesaikan secepatnya Revisi UU No 24 tahun 2007," tambah ketua DPP Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari Hingga 29 Mei
Dalam revisinya nanti, kata Ace, agar bisa memudahkan BNPB dalam melakukan tugasnya. Terutama yang bersinggungan dengan wabah ataupun bencana lainnya.
"Agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan bencana wabah ini bisa diselesaikan dengan cepat," ucapnya.
Kepala BNPB Doni Monardo mengaku dukungan yang diberikan DPR sangat dibutuhkan. Sebab, menurutnya ada kendala yang dihadapi dalam struktur organisasi di dalam BNPB yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.
"Dukungan ini sangat kami butuhkan, termasuk juga dukungan untuk sesegera mungkin merevisi UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Sehingga kami dengan Komisi VIII ini, kami berharap bahwa segala hal yang berhubungan dengan kendala yang dihadapi terutama dalam struktur organisasi BNPB bisa segera diatasi," kata Doni.