Home Ekonomi Akademisi: Omnibus Law Jadi Solusi Ekonomi dan Politik

Akademisi: Omnibus Law Jadi Solusi Ekonomi dan Politik

Jakarta, Gatra.com - Akademisi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengaku optimis Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah dan DPR menjadi solusi untuk ekonomi dan politik dalam negeri.

Terlebih dengan kondisi ekonomi tanah air saat ini yang melemah akibat virus Corona atau Covid-19. 

Menurut Emrus, RUU ini harus benar-benar dibahas secara bersama semua stakeholder atau pihak terkait.

"Jika Omnibus Law kita bahas bersama, maka saya jamin, Omnibus Law akan menjadi solusi di bidang ekonomi jika di bidang ekonomi dan politik di bidang politik," kata Emrus di Jakarta, Selasa (24/3).

Emrus memprediksi pandemi corona tidak akan berlangsung lama dan akan hilang karena virus tersebut hanya numpang hidup di tubuh manusia. Setelah itu, diharapkan perekonomian dan politik Indonesia dapat kembali normal.

"Naiknya dollar kita karena menurunnya produktifitas kita, karena corona. Sehingga turunnya dollar tidak bisa menjadi patokan di tengah situasi seperti ini," ujarnya.

Direktur Emrus Corner ini melihat ide dan gagasan munculnya Omnibus Law adalah untuk menyatukan regulasi agar tidak tumpang tindih.

"Omnibus Law solusi. Namun kontennya harus dirumuskan bersama dalam hal pembuatan narasinya. Jangan tiba-tiba muncul 1000 halaman. Seharusnya itu per-persoalan," katanya.

Emrus meminta pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang agar mendengar aspirasi dari semua pihak masyarakat Indonesia, terutama buruh atau pekerja dan juga pengusaha.

"Saya kira filosofinya adalah pekerja dan pengusaha adalah relasi yang saling menguntungkan. Jadi tidak boleh keduanya mendominasi apakah pekerja mendominasi pengusaha atau sebaliknya. Kita sudah menerima negara kita merupakan negara demokrasi. Jadi disitu ada relasi antar pekerja dan pengusaha yang saling menguntugkan," katanya.

Dia mencontohkan, status karyawan BMUN yang harus diatur dalam Omnibus Law bahwa tidak ada outsourcing. Karena itu perusahaan milik negara.

Selain itu, yang juga harus diatur adalah soal sistem penggajian karyawan. 

"Kita tidak tahu gaji karyawan A dengan karyawan B. Bisa si A lebih besar daripada si B. Pengusaha wajib membuka cash flow terhadap karyawan. Ini agar pengusaha tidak bisa berkelit dengan alasan pailit. Padahal kenyatannya jalan-jalan terus keluar negeri, punya mobil mewah, sementara karyawan gajinya UMR," katanya.

"Setiap perusahaan harus jujur melaporkan kekayaannya. Masa ke Dirjen pajak jujur, tapi ke karyawan tidak," tambahnya.

Demikian juga Omnibus Law RUU perpajakan, agar tidak ada jebakan batman, konten RUU itu harus hati-harti dan dirumuskan secara bersama kelompok masyarakat.

"Saya berpendapat, kepentingan rakyat secara keseluruhan termasuk di bidang pajak. Karena setiap warga negara harus bayar pajak. Kita buka semua secara transparan," ujarnya.

440