Jakarta, Gatra.com - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan relaksasi pajak dunia usaha untuk meringankan berat akibat lesunya perekonomian dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid)-19.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3), menyampaikan, relaksasi pajak dan retribusi daerah sebagai dukungan agar dunia usaha tetap hidup di masa sulit akibat Covid-19.
"Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden, terutama pajak dan retribusi daerah," ujar Safrizal.
Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19 ini. Maka dari itu, pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.
"Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu di-support, diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini," ujarnya.
Menurut Safrizal, penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak baik dari level pusat ke level terendah mulai Pemda hingga kecamatan ata kelurahan dan RT/RW. Ia optimistis apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.
"Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus," katanya dalam keterangan pers.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun
Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan nonbank.