Home Ekonomi Tangani Corona, Pemerintah Koordinasikan Realokasi Anggaran

Tangani Corona, Pemerintah Koordinasikan Realokasi Anggaran

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Pusat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan virus Corona baru atau Covid-19. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran untuk daerah itu akan sepenuhnya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat darurat, baik itu kesehatan dan jaring keamanan sosial (social safety net).

"Saat ini, yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran), dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan atau social safety net," katanya, di Jakarta, Selasa (24/3).

Dari koordinasi yang telah dilakukan bersama Pemda itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa dana alokasi umum (DAU) yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp4 triliun. 

Ditambah lagi, refocusing dana bagi hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional dapat mencapai Rp463 miliar.

Sedangkan dari dana insentif daerah (DID), lanjut Menkeu, setidaknya pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi sebesar Rp4,2 triliun. Selain itu, Pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19, yaitu melalui DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun.

"Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan Covid-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak," lanjutnya.

Dari relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19, terdapat potensi anggaran mencapai Rp1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun.

"Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, aturan mengenai realokasi anggaran ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 , yang telah diterbitkan pada 16 Maret lalu.

185