Sibolga, Gatra.com - Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, kembali mengimbau masyarakat Kota Sibolga untuk mengurangi kegiatan berkumpul dan aktivitas di luar rumah. Imbauan itu disampaikan dalam upaya pemerintah daerah itu mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Sibolga.
"Forkopimda kali ini mengimbau lagi secara tegas, jangan ada dulu pesta-pesta. Bagi yang sudah merencanakan, supaya membatalkannya. Begitu juga masyarakat supaya mengurangi aktivitas nongkrong terlalu lama di kafe atau kedai kopi. Kalaupun mau minum, bungkus dan bawa pulang," ucap Syarfi, usai menggelar rapat koordinasi Antisipasi Penanganan dan Penanggulangan Virus Corona (Covid-19), dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Nusantara Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (23/3).
Dia mengaku khawatir terhadap sikap masyarakat Sibolga yang masih kurang menghiraukan imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga terkait langkah pencegahan serta penyebaran virus Corona, yaitu untuk mengurangi kegiatan berkumpul dan aktivitas di luar rumah. Diketahui, di kota itu belum ada warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif Corona atau Covid-19.
"Karena diliburkan, kafe bukan tambah sepi, tapi pengunjungnya malah tambah banyak dan antre," timpalnya.
Maka dia pun mengharapkan kembali supaya tradisi Cheng Beng dengan puncak perayaan pada 4 atau 5 April 2020 mendatang, untuk tidak dilakukan. Terutama bagi warga asal luar daerah atau luar negeri yang berniat jiarah ke makam orang tua atau keluarga masing-masing di Kota Sibolga untuk mengurungkan niat datang ke Kota Sibolga.
"Ini ditunda dulu. Jangan dulu ber Cheng Beng di Kota Sibolga," tukasnya.
Polres Sibolga juga telah menyebarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul-kumpul. Imbauan tersebut merupakan Maklumat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid19.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, mengatakan Maklumat Kapolri dengan Nomor Mak/2/III/2020 tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan Nasional terkait cepatnya penyebaran virus Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (solus populi suprema lex esto).
"Selebaran Maklumat Kapolri ini kami sebarkan di tempat-tempat keramaian, pusat-pusat perbelanjaan dan tempat tempat stategis yang berada di wilayah Kota Sibolga. Kita harap agar setiap warga masyarakat dapat memahami dan mengikuti maklumat yang sudah kami sebarkan, demi kenyamanan kita bersama khususnya masyarakat kota Sibolga," tukas Triyadi.
Berikut Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz terkait dengan virus Corona atau Covid19 tersebut :
1. Bahwa mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat, agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar,lokakarya,sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat, dan
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.