Jakarta, Gatra.com - Pemerintah bakal memberikan santunan sebesar Rp300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena terpapar virus Corona baru atau Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, rencana ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Untuk mereka yang meninggal akan diberikan santunan bagi tenaga medis sebesar Rp300 juta per orang. Ini sudah disetujui oleh bapak presiden dan saya sebagai menteri keuangan sudah menyampaikan ke Menteri Kesehatan untuk bisa segera dilaksanakan," ujar dia dalam video conference, di Jakarta, Selasa (24/3).
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi tenaga medis, khususnya bagi mereka yang telah bekerja di rumah sakit untuk menangani pasien Corona dalam tiga bulan ini.
Baca juga: Tenaga Medis Jadi Korban Corona, PB IDI Bertindak
Insentif tersebut adalah untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta per bulan, serta tenaga medis lainnya akan mendapatkan insentif sebesar Rp5 juta per bulan.
"Anggarannya akan dilakukan berdasarkan burden sharing termasuk menggunakan DAK kesehtan dari biaya operasional kesehatan dari DAK yang ada dalam pos APBD," imbuh dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung seluruh biaya pengobatan dari pasien positif Corona. Bendahara negara itu menjelaskan, penanggungan biaya itu dilakukan karena BPJS Kesehatan tidak masuk dalam penyakit yang akan ditanggung oleh asuransi kesehatan itu.
"Ini kita sedang terus melakukan supaya rs memiliki kepastian bahwa mereka akan mendapatkan pembayaran dengan merawat para pasien penderita covid," ucap dia.