Semarang, Gatra.com - Wabah virus Corona atau Covid-19 membuat banyak pihak bergerak untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yaitu layanan pajak kendaraan bermotor.
Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), dan PT Jasa Raharja, telah sepakat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Mulai dari pembebasan denda pajak, hingga kelonggaran membayar pajak lewat aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole).
Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, bagi yang membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Sakpole, akan mendapatkan kemudahan.
"Biasanya, setelah membayar lewat aplikasi, hanya diberi waktu 14 hari untuk mendapatkan stempel STNK di Samsat. Sekarang, waktunya 30 hari," ucapnya, Selasa (24/3).
Langkah ini diambil agar tidak ada kerumunan massa di Samsat untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Meski begitu, jika masyarakat ingin membayar pajak langsung ke Samsat, telah disiapkan sejumlah fasilitas.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan pelayanan sesuai anjuran Pak Ganjar (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Red)," ucapnya.
Di pintu masuk samsat, lanjut Tavip, telah disiapkan tempat cuci tangan. Petugas di pintu masuk akan mengecek suhu tubuh wajib pajak menggunakan thermo gun.
Seluruh petugas pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, telah dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan lain sebagainya.
Kemudian untuk memastikan tidak ada virus, ruangan akan disemprot disinfektan setiap dua jam. Terutama di tempat antrean.
Selain itu, tempat duduk antrean juga ditata agar tidak ada masyarakat yang duduk berdekatan saat mengantre.
"Jateng ada 213 titik layanan Samsat yang rentan (terpapar corona) karena interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak. Jadi perlu protokol kesehatan," ucapnya.
Selain itu, sesuai program Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, wajib pajak akan dibebaskan dari Bea Balik Nama (BBN) dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Pembebasan ini berlaku hingga 16 Juli 2020 mendatang.
"Saat ini, kami juga tidak mewajibkan untuk menunjukkan KTP untuk perpanjangan STNK," ujar Tavip.