Solo, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengajukan pembebasan tarif cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol. Pasalnya alkohol ini digunakan sebagai bahan dasar pembuatan antiseptik.
Pembebasan cukai yang diminta yakni untuk 10.000 liter. Alkohol yang digunakan yakni alkohol dengan kadar 90 persen. Rencananya Pemkot Solo memesan etil alkohol ke PT. Indo Acidatama Tbk sebanyak dua kali.
"Untuk tahap pertama 4.000 liter. Tahap pertama sudah dibebaskan cukainya, tahap kedua ini rencananya 6.000 liter," ucap Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Solo, Selasa (24/3).
Pria yang akrab disapa Rudy ini merinci, biaya produksi dan tarif cukai tiap liter mencapai Rp35 ribu. Jika Pemkot membuat 10.000 liter, maka biayanya besar.
"Makanya kami minta ada pembebasan cukai," ucap Rudy.
Antiseptik ini nantinya digunakan sebagai handsanitizer dan disalurkan ke kantor kecamatan, kelurahan dan pasar tradisional. "Jadi kami sediakan di tempat-tempat itu supaya masyarakat bisa mengambil secara gratis. Kami bagikan ini sebagai dukungan untuk PHBS (pola hidup bersih dan sehat)," ucap Rudy.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta Budi Santoso mengatakan telah meluluskan permintaan Pemkot Solo. Secara aturan, minuman yang mengandung alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dikenai tarif Rp20 ribu per liter.
"Pemkot Solo memang mengajukan malui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Saat ini sedang kami proses pembebasan cukainya 100 persen," ucapnya.
Untuk kebijakan pembebasan cukai biasanya berada di kewenangan pusat. "Tapi untuk pembebasan ini kami biasanya memberikan masukan," ucapnya.
Apalagi untuk saat ini pembebasan cukai yang diajukan Pemkot Solo berdasarkan atas wabah Covid-19. Tujuan Pemanfaatannya ditujukan untuk langkah kemanusiaan.
"Regulasinya memungkinkan, serta diatur sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, tapi tidak bisa semua orang minta," katanya.
Untuk pemerintah, pihaknya harus tahu seperti apa pembagian dan pertanggungjawabannya. Selain Solo, daerah yang mengajukan permohonan serupa adalah Semarang dan Gresik.
"Jadi memang kami harus tahu dulu peruntukannya, baru bisa mengajukan," ucapnya.