Home Kesehatan Pemkot Solo Batasi Operasional Mal dan Tempat Hiburan

Pemkot Solo Batasi Operasional Mal dan Tempat Hiburan

Solo, Gatra.com - Pemkot Solo melakukan pembatasan jam operasional untuk tempat-tempat publik yang identik dengan keramaian. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran wabah Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona.

Surat edaran ini ditujukan pada beberapa tempat, diantaranya tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan, mal, ritel, pusat kuliner, hingga hotel. Hal ini dilakukan berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.440/2436/SJ/2020 tentang pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah dan Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona.

"Untuk toko dan mall jam bukanya dibatasi," ucap Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Selasa (24/3).

Berdasarkan surat edaran tersebut jam operasional beberapa tempat publik ditentukan pukul 11.00-20.00 WIB. Penerapan jaga jarak juga diimbau bagi pengunjung. Sedangkan untuk hotel dan gedung pertemuan diimbau untuk tidak menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang mendatangkan orang banyak.

"Tentunya mereka juga harus menerapkan social distancing," kata Rudy.

Imbauan juga berlaku untuk tempat ibadah dan lembaga keamanan. Mereka diminta menunda atau menghindari dan membatalkan kegiatan yang mendatangkan banyak orang.

“Surat edaran berlaku sejak 24 Maret sampai 29 Maret dan bisa diperpanjang setelah evaluasi serta melihat perkembangan lebih lanjut,” ucap Rudy.

Sementara itu Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai mengatakan telah menganulir izin yang mendatangkan banyak orang. Hal ini sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri.

Selama beberapa hari terakhir kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah atau berada dalam acara keramaian. Kegiatan sosial yang mendatangkan banyak orang pun ditunda.

"Kami sudah membentuk tim yang bertugas keliling untuk mengimbau masyarakat agar berkumpul dan menghindari tempat ramai. Kalau terpaksa, kami juga bisa membubarkannya. Hal ini sesuai dengan maklumat Kapolri," ucapnya.

204