Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui permintaan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI M. Said Abdullah untuk melakukan pembahasan terkait perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Sebab, pihaknya menilai banyak pos-pos APBN yang perlu disesuakan lagi, sehingga dapat mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi virus Corona baru atau Covid-19.
"Dalam situasi ini, kita masih akan terus membuat postur APBN sesudah terjadinya krisis ini. Krisis pandemik ini. Posturnya berubah dan landasan hukum yang dipakai juga bisa mengakomodasi emergency dan urgensi ini," kata dia, dalam video conference, di Jakarta, Selasa (24/3).
Baca juga: COVID-19 Perlu Dicegah Demi Selamatkan Ekonomi Negara
Perubahan APBN itu, lanjut dia, dapat dilakukan dengan menerbitkan sebuah Peraturan Perundang-undangan atau Perppu baru, yang mana saat ini tengah dikomunikasikan oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Banggar serta Komisi XI DPR RI.
Selain itu, Presiden Joko Widodo pun telah berkomunikasi langsung dengan Ketua DPR RI Puan Maharani serta Ketua Banggar sendiri.
"Tujuannya adalah meskipun mereka masih dalam kondisi reses, kita ingin agar DPR mendapatkan informasi langsung dan terkini, dan terlengkap dari pemerintah," imbuh dia.
Sementara itu, menurut bendahara negara itu, perubahan APBN dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Seperti realokasi anggaran untuk dana kesehatan, yaitu untuk penanganan Covid-19 di Indonesia, serta turunnya pendapatan daerah karena wabah dari Wuhan, Cina ini.
"Postur APBN baru, interferensi kesehatan, dan daerah-daerah tourism yang turun, restoran turun, maka pendapatan asli daerah dan kemampuannya berbeda. Kita lihat keseluruhan aspek ini," tandas dia.