Palembang, Gatra.com - Setelah lima belas hari melakukan pemogokkan kerja, pekerja PT. Guangdong Power Engineering Co. Ltd berhasil memperoleh kesepakatan bersama perusahaan. Kesepakatan yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, terdapat empat point yang disepakati kedua belah pihak.
Koordinator Komite Wilayah Sumatera Selatan SERBUK Indonesia Budiyansah mengatakan perusahaan bersedia membayarkan kekurangan upah lembur dan kekurangan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten. “Selama ini perusahaan membayar upah pekerja jauh di bawah ketentuan UMK dan membayar upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Budi dalam keterangan persnya, yang diterima Gatra.com, Selasa (24/3).
Pembayaran kekuarangan upah akan dilaksanakan setelah Pengawas Ketenagakerjaan Muara Enim selesai melakukan perhitungan. Dalam hitungan serikat pekerja, kekurangan upah dan upah lembur mencapai angka Rp 2 miliar.
Koordinator KPBI Sumatera Selatan Adri Susanto menambahkan jika perusahaan juga bersedia mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS karena selama ini, pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta jaminan kerja.“Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja harus membayar sendiri semua biaya pengobatan,” ujar Adri.
Ketua Serikat Pekerja PT GPEC Tajudin menerangkan tuntutan terkait pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sudah menemukan titik terang. Perusahaan sudah bersedia mempekerjakan 19 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. “Pekerja yang di-PHK sepihak akan dipekerjakan kembali, kami akan segera membicarakan teknis pelaksanaan atas putusan ini,” jelas Tajudin.
Sementara, terkait dengah tuntutan perubahan status hubungan kerja, kedua belah pihak bersepakat untuk menunda perundingannya hingga tiga bulan ke depan.
Sekretaris Wilayah KPBI Sumatera Selatan Noprizal menjelaskan bahwa tuntutan terkait status hubungan kerja menjadi hal yang paling alot dibahas dan dalam perundingan-perundingan sebelumnya sehingga menimbulkan jalan buntu.
“Perundingan terkait status hubungan kerja akan dilanjutkan tiga bulan mendatang, pertimbangan utamanya tentu saja karena pimpinan perusahaan masih berada di China dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena wabah Covid-19,” jelas Noprizal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim Jonidi menegaskan dukungannya atas pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pada pernyataan penutup perundingan, ia menyatakan bahwa komitmen DPRD Kabupaten Muara Enim sangat mendukung upaya kesejahteraan masyarakat. “Kita berharap kesepakatan ini memberikan nilai lebih kepada masyarakat Muara Enim. Bekerja yang layak dengan upah yang layak,” ucapnya.
Pemenuhan hak pekerja konstruksi pada proyek infrastuktur terutama PLTU Sumsel 1 yang merupakan bagian dari proyek pemenuhan kebutuhan listrik sebesar 35. 000 MW dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Proyek ini dibiayai dengan dana investasi dari Cina dan melibatkan BUMNnya yang bergerak dalam pengembangan energi dari Cina.