Jakarta, Gatra.com - Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tingkat SD, SMP, dan SMA disepakati untuk ditiadakan. Kesimpulan itu disampaikan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda pasca Rapat Konsultasi online dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim serta jajaran Eselon I di Kemendikbud.
Huda menjelaskan kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian massif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan. Begitu juga dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” kata Huda di Jakarta, Selasa (24/3).
Huda mengakui, dengan ditiadakannya UN, Saat ini pihaknya dan Kemendikbud juga tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai raport.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim, maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Politikus PKB tersebut.
Huda mengatakan, opsi yang dimaksud adalah melalui pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” jelas Huda.
Ketua Komisi X tersebut juga menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Adapun untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” katanya.