Jakarta, Gatra.com - Ditengah maraknya wabah Virus Corona, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa dirinya akan meminta MUI dan Ormas Islam mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah penderita corona dan tata cara ibadah petugas medis.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona, ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya. Saya ingin meminta supaya Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," kata Wapres Ma'ruf Amin, saat menyambangi kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan kesiapan operasi dalam rangka penanggulangan COVID-19 di kantor BNPB Jalan Pramuka Jakarta, Senin (23/3).
"Yang kedua ketika para petugas medis itu menggunakan APD [Alat Pelindung Diri] sehingga pakaiannya tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan sehingga kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum. Saya mau ada fatwa misalnya tentang kebolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum. Ini menjadi penting sehingga mereka para petugas menjadi tenang,” kata Wapres.
“Sudah terjadi itukan? Jadi harus ada fatwanya. Orang yang tidak punya wudhu, tidak tayamum tapi dia harus salat. Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis. Karena itu saya minta Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa dua hal itu," katanya.
Sebelumnya Wapres telah meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa kebolehan untuk tidak melakukan salat jamaah dan salat Jumat apabila terjadi situasi yang cukup mengkhawatirkan, seperti di Jakarta dan untuk kawasan tertentu.
"Dan itu sudah dikeluarkan fatwanya oleh MUI," paparnya.