Home Hukum Rutan Kupang Sediakan Layanan Besuk Online

Rutan Kupang Sediakan Layanan Besuk Online

Kupang, Gatra.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang sejak Sabtu 20 Maret hingga 5 April 2020 melakukan inovasi dengan menyediakan layanan besuk online bagi tahanan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Sekjen Kementrian Hukum dan HAM, Instruksi Plt Dirjen Pemasyarakatan dan Surat Edaran Gubernur NTT tentang pencegahan penyebaran Virus Corona.

"Jadi terhitung mulai hari ini Sabtu 21 Maret hingga 14 hari ke depan jam kunjungan atau besuk ke Rutan ditiadakan. Ini kita lakukan sebagai upaya kita mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid -19. Sebagai gantinya, kami menyediakan layanan besuk online,” kata Kepala Rutan kelas II B, Yohanes Varianto kepada Gatra.com, Senin (23/3).

Untuk besuk online ini, jelas Yohanes Varianto, telah disosialisasikan kepada para tahanan dan keluarga yang membesuk pekan lalu.

“Sebagian keluarga para tahanan memahami betul dan mendukung niat baik kami ini,” jelas Yohanes.

Dia menjelaskan, layanan besuk online tersebut dilaksanakan melalui video call dengan menggunakan aplikasi WhatsApp melalui nomor telepon operator besuk online Rutan Kupang di nomor 085333875822. Prosedur layanan besuk online tersebut dilakukan dengan mendaftar pada nomor operator besuk Online Rutan Kupang tersebut.

"Keluarga mendaftar dengan mengetik format nama, alamat dan tahanan yang ingin dihubungi. Setelah itu menunggu balasan dari operator sesuai antrean untuk melakukan video call dengan warga binaan atau tahanan," katanya.

Lebih lanjut, Yohanes Varianto menjelaskan, waktu video call dibatasi 5 menit untuk setiap orang dan waktu layanan besuk online dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita.

364