Home Ekonomi Pembebasan Impor Bawang Putih dan Bombay Butuh Kepres

Pembebasan Impor Bawang Putih dan Bombay Butuh Kepres

Jakarta, Gatra.com- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah menetapkan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombay hingga 31 Mei 2020 sehingga pengusaha tak perlu mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI). Mendag menetapkan kebijakan tersebut dengan mengacu surat yang disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo tentang relaksasi impor bawang.

Namun demikian, Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi menilai, ketentuan importasi kedua komoditas tersebut harus memerlukan RIPH dan SPI. Ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

"Syarat pelaksanaan impor harus melalui Peraturan Menteri Pertanian kemudian Peraturan Menteri Perdagangan. Kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut," demikian dijelaskan Gandhi di Jakarta, Minggu (22/3/2020) melalui rilis yang diterima Gatra.

Gandhi menjelaskan surat Mendag kepada Presiden Jokowi seputar relaksasi impor tersebut adalah termasuk keputusan administratif atau sering disebut sebagai beschikking. Oleh karena itu, perlu Inpres atau Kepres.

"Maka dari itu, lebih baik kita taat azas terhadap aturan RIPH di Kementerian Perdagangan karena aturan RIPH sudah termasuk dalam regeling yakni sesuatu peraturan yang bersifat mengatur tentang suatu hal yakni impor bawang putih," bebernya.

"Impor bawang putih dan bombay wajib tetap memerlukan RIPH dan SPI sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraruran perundang-undangan yang berlaku," pinta Gandhi.

Sebagai informasi, berdasarkan data Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai dengan tanggal 18 Maret 2020 mencapai 344.094 ton sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton.

Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000-48.000 ton/bulan dan bawang bombai 10.000-11.000 ton/bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 (satu) tahun untuk bawang bombay.

200