Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan memberikan insentif bagi tenaga medis mulai dari Rp5 juta hingga 15 juta. Insentif diberikan kepada tenaga medis yang menangani pasien Coronavirus Disease (Covid)-19 yang jumlahnya terus bertambah setiap harinya.
"Dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta, dokter umum dan gigi akan diberikan Rp10 juta," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau kesiapan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Sedangkan untuk bidan dan perawat, insentif yang akan diberikan sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya sejumlah Rp5 juta. Kemudian akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.
"Ini hanya berlaku bagi daerah yang telah menyatakan Tanggap Darurat," kata Jokowi yang disiarkan secara langsung melalui video conference.
Jokowi menyampaikan, angka tersebut dibahas dalam rapat kemarin dan langsung diputuskan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan penghitungan.
"Pada kesempatan yang baik ini juga kemarin kita telah rapat dan telah diputskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," ujarnya.