Home Politik Ditunda, Bawaslu NTT Awasi Tahapan Pilkada

Ditunda, Bawaslu NTT Awasi Tahapan Pilkada

Kupang, Gatra.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT meminta kepada Bawaslu daerah di sembilan Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak agar dapat mengawasi penundaan tahapan pilkada serentak di daerahnya masing-masing.

“Saya minta agar teman –teman Bawaslu di sembilan Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak untuk mengawasi beberapa tahapan sesuai keputusan KPU Pusat. Kami sudah menyurati mereka,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu NTT, Jemris Fointuna Minggu (22/3 ).

Permintaan itu menurut Jemris Fointuna menyusul adanya keputusan KPU RI No :179/PL.2- Kpt/ 01/KPU/III/2020 tentang Penundaan tahapan pilkada dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease/Covid -19.

“Ini sudah ada keputusan dari KPU pusat soal penundaan beberapa tahapan Pilkada. Selain itu ada surat keputusan, KPU pusat juga telah mengeluarkan surat edaran KPU RI No: 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU tersebut. Karena itu kami harus mengawasi pelaksanaan Keputusan dan surat edaran KPU ini,” jelas Jemris Fointuna.

Mantan Wartawan The Jakarta Post ini lebih lanjut mengatakan, penundaan tahapan Pilkada itu harus diawasi ketat. Ini agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama di setiap daerah.

"Karena itu, kami minta agar Bawaslu di sembilan Kabupaten mempedomaninya dan mengawasi secara ketat. Jika ada pelanggaran terkait keputusan dan edaran KPU pusat ini segera laporkan," tandas Jemris Fointuna.

Sebelumnya, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan pihaknya akan menunda sejumlah tahapan Pilkada di sembilan Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak September 2020 ini.

“Kalau pelantikan anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada 9 Kabupaten penyelenggara Pilkada serentak di Provinsi NTT dilaksanakan sesuai jadwal. Ini karena sampai hari ini (21/3) sebagian besar anggota PPS sudah dilantik. Sisanya akan diselesaikan pelantikannya 23 Maret 2020,” kata Thomas Dohu.

Menurut Thomas, penundaan itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid -19. Tahapan yang akan ditunda adalah verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih serta pemutakhiran data pemilih.

"Jadi ada beberapa tahapan terpaksa kami tunda. Ini untuk menghondari penyebaran virus Corona sesuai keputusan dan surat edaran KPU Pusat. Kami didaerah wajib amankan keputusan dan edaran itu," kata Thomas Dohu.

66