Jambi, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menindaklanjuti keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 perihal Penundaan pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu serentak tahun 2020 dengan menunda empat tahapan Pilkada.
"Jadi setelah kita menerima Surat Keputusan dari KPU RI itu pagi tadi ,kita menyepakati Ada empat tahapan yang ditunda," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal kepada Gatra.com, Minggu (22/3).
Apnizal menjelaskan empat tahapan tersebut yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Kemudian rekrutmen PPDP, dan terakhir pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
"Hasil kesepakatan penundaan empat tahapan tersebut , juga mendapat kesepakatan yang sama oleh pihak KPU Kab / Kota. Semua laporan dari KPU Kab/ Kota sudah diterima KPU Provinsi pada pukul 12.00 wib siang Minggu tanggal 22/3/2020," ujarnya.
Apnizal menambahkan setelah menerima surat keputusan dari KPU RI pihaknya langsung berkordinasi dengan Kabupaten/kota.
"Setelah menerima surat Keputusan dari KPU RI kita langsung melakukan koordinasi kepada KPU Kab/ Kota. Dan hasil koordinasi dan laporan kesepakatan penundaan empat tahapan Pilkada telah kita terima pada pukul 12.00 siang," ucapnya.