Home Politik Tahapan Pilkada di Indragiri Hulu Turut di Tunda

Tahapan Pilkada di Indragiri Hulu Turut di Tunda

Indragiri Hulu Gatra.com - Akibat merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunda tahapan Pilkada 2020. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
 
Sementara, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ada tiga tahapan Pilkada yang turut ditunda. Komisioner KPU Inhu, Dwi Apriansyah Indra mengatakan tiga tahapan yang ditunda akibat Pendemi Covid-19 yakni: pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penilitian (Coklit).
 
"Untuk saat ini, pelantikan PPS sudah kita tunda rencananya hari ini kita agenda pelantikan, namun mengingat kemaslahatan orang banyak dan SE KPU RI kita tunda," kata Dwi kepada Gatra.com, Minggu (22/3).
 
Lanjut Dwi, penundaan ini pun bersifat dalam yang waktu yang ditentukan dan menunggu instruksi dari KPU RI lebih lanjut, perihal pandemik Covid-19 itu. "Menunggu arahan dari KPU RI tentunya," ungkapnya
 
Kendati demikian kata Dwi, jika saja pandemik Covid-19 ini berdampak lebih dari pada jadwal Pemungutan suara diatas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, maka sesuai UU 10/2016 pasal 201 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemungutan Suara hasil pilkada serentak tahun 2015 dilaksanakan pada bulan september 2020, maka penundaan untuk  pemungutan suara pilkada 2020 menjadi kewenangan DPR RI dan Presiden selaku pembuat UU, mekanismenya bisa melalui revisi UU atau Perppu.
 
"Intinya kita masih melihat situasi dan kondisi, perihal pandemik ini. Tidak menutup kemungkinan jika memang pemilihan nanti akan ditunda, atau sesuai jadwal yang sebelumnya ditentukan," tuturnya
 
Ia juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari wabah virus Covid-19.
279