Jakarta, Gatra.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyusun 6 pedoman pencegahan penyebaran virus Corona bagi fasilitas kesehatan untuk masyarakat.
Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan pedoman tersebut pada konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilakukan secara streaming di YouTube (22/3).
"Tim pakar didampingi oleh ahli-ahli terbaik dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Rumah Sakit Indonesia, dan Persatuan Dokter Paru Indonesia serta ahli lainnya, telah merumuskan pedoman pencegahan untuk masyarakat, serta penanganan medis di fasilitas kesehatan," kata Wiku.
Berikut enam pedoman pencegahan penanganan medis bagi fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19.
1. Komunikasi informasi edukasi masyarakat terkait Covid-19 tanpa tatap muka.
2. Manajemen tata kelola pasien dan rujukan calon pasien.
3. Tata kelola rapid test dan pemeriksaan laboratorium.
4. Tata kelola pasien di rumah sakit.
5. Tata kelola karantina dan isolasi.
6. Penanganan pasien meninggal.
Selanjutnya, Wiku juga menegaskan agar masyarakat tidak hanya diminta untuk melakukan social distancing seperti yang dicanangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Masyarakat, kata Wiku, juga dianjurkan untuk melakukan physical distancing.
"Dalam pencegahan di masyarakat selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, penerapan social distancing saat ini yang terbaru dari WHO adalah physical distancing yang agar dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat," jelasnya.
Informasi tambahan, Wiku juga menyampaikan bahwa tim pakar telah melakukan peninjauan terhadap bantuan alat kesehatan dan logistik baik dari dalam maupun luar negeri untuk nantinya akan disebarkan ke berbagai fasilitas kesehatan.