Home Ekonomi Dampak Corona, Apindo Kepri Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Dampak Corona, Apindo Kepri Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Batam, Gatra.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau (Kepri), meminta dengan tegas kepada pelaku usaha atau pengusaha jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada masyarakat di tengah makin merebaknya wabah corona (covid-19) di Indonesia. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Cahya mengakui, kondisi saat ini adalah kondisi sulit bagi para pengusaha. Para pengusaha kesulitan mendapatkan bahan baku dan sulit untuk memasarkan produknya, karena beberapa negara menutup akses ekpor -impor.

Dari segi bahan baku produksi, Cahya mengakui, sangatlah terganggung mengingat Industri di Batam mayoritas mengimpor bahan baku yang berasal dari luar negeri termasuk dari Cina. Sehingga jika wabah ini tidak segera teratasi, kemungkinan sangat mengganggu stabilitas ekonomi, dan invetasi akan lesu. 

"Hal ini (Kalau sampai ada PHK Massal) ditakutkan akan memperburuk keadaan," katanya, Sabtu (21/3). 

Dia menjelaskan, Apindo sangat mendukung upaya pemerintah dalam membendung penyebaran virus corona. Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan, Apindo Kepri, melakukan aksi solidaritas untuk bahu membahu menggalang dana bantuan penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kepri.

Bantuan berupa dana tersebut, akan diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di daerah setempat. Pihaknya menargetkan dana yang terkumpul bisa mencapai Rp.20 miliar.

"Apindo Kepri sepakat, ditingkat pengurus atau pun anggota untuk membantu kerja pemerintah daerah dalam pencegahan untuk menekan penyebaran Covid-19 supaya lebih efektif dan efisien," jelasnya.  

Selain itu, kata Cahya, pihaknya menghimbau kepada para pengusaha agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri, kepada karyawan yang bekerja di pabrik atau galangan kapal yang saat ini masih tetap beroperasi. Hal itu, sulaya dapat melokalisir apabila ada yang mengalami gejala menderita Penomenia sebelum dinyatakan sebagai orang dalam pengawasan (ODP). 

"Standart oprasional kesehatan kepada setiap kariyawan dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam mendata dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kepulauan Riau. Karyawan yang masih harus bekerja ditengah merebaknya Wabah Virus Corona untuk dilakukan penyisiran agar pemeriksaan kesehatan dapat maksimal,” tandasnya.  

 

701