Home Politik KPUD Manggarai Barat Batalkan Pencalonan Paket PRAJA

KPUD Manggarai Barat Batalkan Pencalonan Paket PRAJA

Labuan Bajo, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), membatalkan pencalonan pasangan Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun atau paket PRAJA sebagai Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Manggarai Barat dari jalur perseorangan.

Ketua KPUD Manggarai Barat Robertus Din, mengatakan KPUD Manggarai Barat, menggugurkan peserta Pilkada dari jalur perseorangan karena salah satu kandidat meninggal dunia dan sampai batas waktu yang ditentukan tidak menunjuk calon pengganti. 

“Paket Praja dibatalkan karena berhalangan tetap. Rujukannya adalah PKPU 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 pada pasal 33 butir 4. Atas dasar itu dengan sendirinya kita gugurkan paket PRAJA”, katanya, Jum'at (20/3).

Lebih lanjut Robertus Din menyebutkan sesuai ketentuan PKPU, apabila ada salah satu kandidat baik calon bupati atau wakil bupati meninggal maka KPU masih memberikan waktu selama tiga hari sejak hari H meninggal kepada tim tersebut untuk mengganti yang bersangkutan.

“Fidelis Pranda meninggal 16 Maret 2020 lalu. Kami sudah membertahukan kepada tim dari pakat Praja soal ketentuan ini untuk mengganti. Namun sampai batas waktunya, 18 Maret 2020, mereka tidak memberikan jawaban," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dari jalur perorangan, Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun, telah mengirimkan berkas dukungan ke KPU, Rabu (19/2).

Pasangan yang menamakan diri Paket Praja ini, menyerahkan dukungan 20.394 KTP. Keduanya sudah selesai melakukan penginputan syarat dukungan (KTP) ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Manggarai Barat.

500