Tegal, Gatra.com - Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono meminta masyarakat untuk menjalankan ibadah di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran coronavirus disease (Covid-19).
"Demi kebaikan bersama untuk sementara waktu, selama 14 hari ke depan saya meminta masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," kata Dedy Yon usai menggelar rapat koordinasi dengan pengurus MUI, ormas Islam, dan pemangku semua agama di Balai Kota Tegal, Jumat (20/3).
Dedy Yon mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk warga yang akan menjalankan ibadah di masjid, gereja, kelenteng maupun tempat peribadatan lainnya di Kota Tegal. Pemuka seluruh agama juga menyepakati adanya imbauan tersebut.
"Di tempat ibadahnya silahkan dilaksanakan (ibadah) tapi hanya pengurus tempat ibadahnya saja yang diperkenankan," ujar Dedy Yon.
Menurut Dedy Yon, imbauan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Dengan menjalankan ibadah di rumah masing-masing, masyarakat bisa memproteksi diri sendiri dan keluarganya dari risiko penularan Covid-19.
"Kalau hanya pengurusnya saja yang beribadah di tempat ibadahnya, ketika terjadi (penularan Covid-19) riwayat kontaknya bisa lebih mudah dilacak," ujarnya.
Dedy Yon mengatakan, selain imbauan tersebut, upaya lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tegal juga dilakukan dengan menyemprotkan disinfektan ke tempat-tempat ibadah, fasilitas publik dan kantor pemerintah utamanya kantor pelayanan masyarakat.
"Tempat ibadah semuanya disemprot disinfektan. Di masjid-masjid karpet juga digulung, steril semuanya," kata dia