Denpasar, Gatra.com – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan instruksi melarang pengarakan ogoh-ogoh dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Nyepi 1942, untuk mencegah penyebaran virus corona di Bali.
Selain melarang arak-arakan ogoh-ogoh, pemerintah juga melakukan pembatasan peserta para beberapa upacara seperti upacara Melasti atau mekiis atau melis, dan Tawur Kesanga. Selain itu, Pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (Pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas,paling banyak 25 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, mengatakan, Gubernur Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, hiburan termasuk sabung ayam atau tajen.
“Gubernur Bali mengeluarkan instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini tentang pelaksanaan rangkaian Hari suci nyepi 1942 di bali,” katanya, Jum’at (20/3).
Selain itu lanjut dia, Gubernur juga mengeluarkan kebijakan, menutup atau menghentikan kegiatan kunjungan di obyek-obyek wisata. Baik obyek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta atau masyarakat atau juga desa adat.
"Gubernur telah menyampaikan kepada semua bupati atau wali kota hal ini, untuk mencegah penyebaeran lebih luas dari Covid-19," imbuhnya