Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status ibu kota sebagai tanggap darurat bencana Covid-19. Anies meminta warga DKI dan masyarakat yang sering beraktivitas di Jakarta untuk mengisolasi diri di rumah masing-masing.
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Anies menyerukan kepada dunia usaha untuk menghentikan aktivitas sementara waktu. Hal ini juga berkaitan dengan kegiatan perkantoran yang hingga saat ini masih banyak dilakukan di Jakarta.
“Kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan," ucap Anies, Jumat (20/3).
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia: 369 kasus positif, 32 Meninggal
Anies juga meminta agar perusahaan menaati Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total kegiatannya, kata Anies, maka kegiatan perkantoran harus bisa diminimalisir dan mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah.
“Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya,” ujar Anies.