Home Kesehatan Pemprov Jatim Akan Perpanjang Masa Darurat Covid-19,

Pemprov Jatim Akan Perpanjang Masa Darurat Covid-19,

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyatakan bahwa Jawa Timur berada dalam status darurat Covid-19. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menyampaikan hal itu dalam surat keputusan Nomor 188/108/KPPS/103/2020.

Khofifah mengatakan, status darurat tersebut melihat dari adanya pasien positif Covid-19 di Surabaya dan Malang Raya. Selain itu, Khofifah juga menyatakan bahwa jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) sudah merata di hampir seluruh kabupaten dan kota.

"Ada keputusan Gubernur Jawa Timur yang juga telah menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 19 (COvid-19). Kami juga mengacu pada keputusan BNPB Nomor 13.A/2020," kata Khofifah di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat (20/3).

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Terapkan Libur Corona Selama Dua Pekan

Khofifah menjelaskan, peta sebaran Covid-19 sejak kemarin (19/3), Surabaya dan Malang, sudah dapat dinyatakan sebagai wilayah terjangkit atau zona merah. Yakni, masing-masing dengan 7 dan 2 pasien dinyatakan positif Covid-19.

Sementara, wilayah lain yang memiliki angka penyebaran PDP, masuk dalam zona kuning. "Bagi daerah yang sudah ada identifikasi PDP, maka sudah masuk wilaayah zona kuning. Kira-kira begitu," kata Khofifah.

Dengan kondisi penyebaran wabah Covid-19 di Jawa Timur, Khofifah mengatakan bahwa pihaknya akan memperpanjang masa darurat Covid-19 yang awalnya hanya sampai 29 Maret mendatang. Namun, dia belum memutuskan sampai kapan masa perpanjangan tersebut akan berakhir.

"Sehingga kalau ada daerah, apalagi Surabaya ini daerah terjangkit, tidak masalah diperpanjang. Saya rasa harus diperpanjang, karena sudah kategori wialayah dengan Covid-19 positif terbanyak untuk Jawa Timur," kata Khofifah.

Selain memperpanjang, Khofifah juga menyatakan telah mengintensifkan upaya penanganan Covid-19. Pertama, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat tentang kegiatan atau aktivitas keagamaan.

Yakni, agar semua pengelola rumah ibadah dan jamaahnya memperhatikan perkembangan informasi kondisi kedaruratan bencana Covid-19 sebelum menggelar ibadah. Termasuk bagi masyarakat muslim yang menggelar ibadah sholat Jumat.

Kedua, dengan menambah rumah sakit rujukan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Yakni, dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan menjadi 62, yang awalnya hanya 44, dengan 152 dokter spesialis paru-paru yang standby.

Baca jugaKekurangan APD, IDI Jatim : 70 persen Masih Kekurangan

"Kemarin siang (19/3) saya sampaikan 44 (rumah sakit rujukan). Setelah pertemuan dengan (pengelola) rumah sakit TNI, Polri, dan BUMN maka bertambah menjadi 62 rumah sakit yang lengkap dengan layanan ruang isolasi," jelas KHofifah.

Ditanya soal rapid test, Khofifah memperkirakan bahwa pihaknya akan menerima kiriman alat-alatnya pada Senin mendatang (23/3). Hanya, dirinya tidak menyebutkan kapan rapid test itu sendiri, akan dimulai di semua kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Direktur Utama RSU dr. Soetomo Joni Wahyuhadi mengatakan, 62 dari jumlah total rumah sakit di Jawa Timur sebanyak 385, menyatakan siap menangani pasien Covid-19. Mulai dari tenaga medisnya, peralatan dan ruangan yang diperlukan.

"Mereka (para pengelola rumah sakit) akan mengembangkan ruang isolasinya. Ada yang mau nambah ruang isolasi. Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan rumah sakit baik swasta maupun negeri," kata Joni.

Joni mencontohkan kesiapan RSU dr Soetomo yang akan menambah 3 ruang isolasi. Karena ruang isolasi yang ada sudah penuh. Selain itu, ada juga RSJ Menur yang memiliki ruang isolasi dengan kapasitas sebanyak 30 pasien.

Tak hanya karena memiliki ruang isolasi. Rumah sakit lain sebenarnya juga dapat menjadi rujukan, asalkan punya dokter spesialis paru-paru dan dokter spesialis anastesi.

"Karena penyakit Covid-19 ini, sebetulnya penyakit flu ringan. Cuma, virusnya beda. Jadi, tidak ada treatment khusus kecuali ada (penyakit) komplikasi). Ada juga Tim Penyakit Infeksi Emerging dan Remerging (PINERE) untuk berkonsultasi," jelasnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur Sutrisno mengatakan, ruang isolasi harus memenuhi standar medis. Diantaranya, memiliki ruang isolasi tekanan negatif dan fasilitas pendukung lain seperti ventilator.

Sutrisno mengatakan, fasilitas ruang isolasi juga merupakan syarat dalam izin mendirikan rumah sakit. Kemudian, lanjutnya, harus ada dokter dan perawat yang khusus menangani pasien di Covid-19 di ruang isolasi.

"Sehingga kalau dari 385 rumah sakit ini saja punya satu saja (ruang isolasi) yang standar semacam itu, artinya di Jawa Timur itu potensinya besar untuk memiliki tempat isolasi. Tapi untuk ruang isolasi darurat, bisa dikerjakan semua rumah sakit," jelas Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan, saat ini, ada 1300 an ruang isolasi di 385 rumah sakit tersebut. Namun, menurutnya, tidak semua ruang isolasi tersebut belum memenuhi standar.

Hanya rumah sakit yang saat ini rujukan penanganan Covid-19, dianggap sudah sesuai standar. Diantaranya, RSU dr. Soetomo, RSU Saiful Anwar, dan RSU dr. Soedono Madiun. "Jadi rumah sakit pemerintah tipe-A ini mau tidak mau sudah di-design untuk menerima kasus terjelek sekalipun," katanya.

2864