Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan untuk mencegah meluasnya wabah Corona Virus Disease (Covid)-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Mengingat penyebaran virus yang sudah mengkhawatirkan, kami akan melakukan penutupan sementara operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan," kata Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).
Menurut Cucu, penutupan sementara industri pariwisata di DKI Jakarta terhitung mulai hari Senin (23/3), sampai dengan Minggu (5/4) mendatang. Terkait ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah menyampaikan surat edaran.
"Kita sudah melakukan surat edaran tentang penutupan sementara operasional industri pariwisata dalam rangka kewaspadaan penularan Covid-19," katanya.
Cucu merinci ada sekitar 17 jenis usaha pariwisata yang ada di DKI Jakarta, termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, bar, gria pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, dan lain-lain.
"Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara mice baik itu balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event atau kegiatan sampai batas waktu yang ditentukan," katanya.