Palembang, Gatra.com – Dinas Perdagangan Sumsel menghimbau agar penjual baik itu distributor, agen dan pengecer membatasi penjualan sembako. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjamin ketersediaan dan kelancaraan bahan kebutuhan pokok.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Iwan Gunawan Syaputra mengatakan pemerintah melakukan upaya pembatasan pada sejumlah sembako, di antaranya beras, gula, minyak dan mie instan. Pembelian empat sembako tersebut dibatasi berdasarkan kebutuhan maksimal yang diperlukan.
“Gubernur Sumsel melalui dinas perdagangan telah mengeluarkan edaran sebagai tindak lanjut kepala satgas pangan Polri untuk memastikan ketersediaan sembako bagi masyarakat. Karena itu, distributor, agen, sekaligus pengecer membatasi transaksi pembelian kepada konsumen,” terang Iwan, Kamis (19/3).
Adapun, transaksi yang dibatasi diantaranya beras maksimal 10 kg, gula pasir maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan maksimal 2 dus.
“Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendukung program gugus tugas percepatan dan penanganan virus covic 19, maka dinas perdagangan di kabupaten juga harus memantau dan memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok tersebut,” terangnya.
Untuk saat ini, Iwan menambahkan kondisi persedian bahan kebutuhan pokok cukup aman, namun gula yang sedikit menipis. Ketersediaan seperti halnya, beras, minyak goreng, terigu, telur, daging dan lainnya tergolong aman
“Kita mematau pergerakkan harga dan stok setiap hari. Stok relatif lebih aman,” sambungnya.
Sementara berdasarkan pergerakkan harga sembako di Sumsel pada tanggal 18 Maret diantaranya, gula pasir curah seharga Rp16.000, minyak goreng curah berkisar Rp11.500 – Rp 12.500 perliter, beras medium dijual Rp8.350-Rp.9.000/kg, dan beras premium seharga Rp11.000-Rp11.500/kg.