Home Hukum Sidang Penyiram Air Keras Novel Disebut Hanya Formalitas

Sidang Penyiram Air Keras Novel Disebut Hanya Formalitas

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap 2 oknum anggota Polri yang didakwa menyiram Novel Baswedan menggunakan air keras hanya formalitas.

"Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka," demikian pernyataan tim kuasa hukum Novel Baswedan, Kamis (19/3).

Tim kuasa hukum menilai demikian karena sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak beroritentasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan.

Atas dasa itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Majelis Hakim mampu untuk mengadili kasus ini secara independen dan progresif untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan sehingga persidangan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Mendesak Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Organisasi Advokat untuk aktif memantau seluruh proses persidangan kasus ini," katanya.

Kemudian, tim kuasa hukum Novel Baswedan juga mendesak Komnas HAM memantau persidangan ini karena terindikasi untuk menyembunyikan jejak pelaku perencana atau penggerak dan jauh dari temuan Komnas HAM.

"Mengajak masyarakat dan media tetap mengawal pengungkapan kasus hingga ke aktor intelektual, 'jendral' di balik kasus penyiraman air keras Novel Baswedan," katanya.

Adapun tim kuasa hukum penyidik senior KPK, Novel Baswedan, itu terdiri dari Arif Maulana, Saor Siagian, Kurnia Ramadhan, M Isnur, dan Yati Andriyani.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggimelakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Dalam persidangan yang digelar untuk masih-masing terdakwa, penuntut umum menyatakan bahwa mereka mempunyai motif yang sama dalam menyiramkan air keras terhadap Novel.

Atas perbuatan tersebut, penuntut umum mendakwa kedua oknum Polri tersebut melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

474