Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai janggal langkah Polri menyediakan 9 pengacara untuk dua oknum anggotanya yang didakwa sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Hal yang sangat janggal karena perbuatan pidana para terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi, namun mendapatkan pembelaan dari institusi kepolisian," kata tim kuasa hukum Novel dalam pernyataan pada Kamis (19/3).
Selain itu, 9 pengacara dari oknum anggota Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi tersebut juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Hal ini sangat janggal bagi pengacara ketika tidak menggunakan hak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa," ujarnya.
Dengan demikian, sidang selanjutnya akan langsung masuk kepada tahap pembuktian dan didahului dengan pemeriksaan saksi. Artinya, sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana.
Menurut tim kuasa hukum Novel, sidang perdana yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (19/3), itu juga menunjukkan Mahkamah Agung tidak sensitif terhadap ancaman virus corona yang mengancam kesehatan publik.
"Tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sangat berisiko memperluas ancaman penularan virus Corona," katanya.
Adapun tim kuasa hukum penyidik senior KPK, Novel Baswedan, itu terdiri dari Arif Maulana, Saor Siagian, Kurnia Ramadhan, M Isnur, dan Yati Andriyani.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Dalam persidangan yang digelar untuk masih-masing terdakwa, penuntut umum menyatakan bahwa mereka mempunyai motif yang sama dalam menyiramkan air keras terhadap Novel.
Atas perbuatan tersebut, penuntut umum mendakwa kedua oknum Polri tersebut melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.