Home Hukum Kuasa Hukum Novel: Dakwaan Jaksa Kontradiktif Fakta TGPF

Kuasa Hukum Novel: Dakwaan Jaksa Kontradiktif Fakta TGPF

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap tersangka penyiraman air keras terhadap kliennya bertentangan dengan fakta Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat bertentangan dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Polri untuk Kasus Novel Baswedan," demikian keterangan tertulis tim kuasa hukum Novel Baswedan, Kamis (19/3).

Surat dakwaan terhadap dua oknum anggota Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi tersebut bertentangan dengan fakta TGPF karena TGPF menyatakan aksi penyiraman air keras ini terkait kerja Novel Baswedan menangani kasus korupsi di KPK.

"TPF menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya," ujar kuasa hukum.

Selain itu, penuntut umum yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3), kata kuasa hukum, peruatan penyiraman air keras terhadap Novel hanya merupakan tindak pidana penganiayaan biasa.

Menurut tim kuasa hukum Novel, perbuatan kedua terdakwa itu dinilai penuntut umum tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Novel menangani korupsi di KPK serta teror yang sistematis pelemahan KPK yang selama ini diterima sejumlah penyidik KPK.

"Tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerja-kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya akibat cairan air keras yang masuk ke paru-paru," ujarnya.

Menurut kuasa hukum Novel, dakwaan ini kontadiksi karena penuntut umum di sisi lain mengamini motif kedua oknum anggota Polri melakukan penyiraman air keras terhadap Novel karena sakit hati.

Kedua terdakwa membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian sebagaimana disampaikan terdakwa. Motif ini jelas sangat terkait dengan kerja Novel di KPK.

"Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi, pasti karena Novel menyidik kasus korupsi termasuk di kepolisian," katanya.

Terlebih lagi, lanjut tim kuasa hukum Novel, selama ini, Novel tidak mengenal ataupun berhubungan pribadi dengan terdakwa maupun dalam menyidik tindak pidana korupsi.

Kontradiksi lainnya, lanjut kuasa hukum, dalam surat dakwaan penuntut umum tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh kedua terdakwa melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Patut diduga, jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," ujar kuasa hukum.

Pasalnya, lanjut kuasa hukum Novel, hal ini bertentangan dengan temuan dari Tim Pencari Fakta penyiraman air keras terhadap Novel bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual di balik kasus ini.

Adapun tim kuasa hukum penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terdiri dari Arif Maulana, Saor Siagian, Kurnia Ramadhan, M Isnur, dan Yati Andriyani.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggimelakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Dalam persidangan yang digelar untuk masih-masing terdakwa, penuntut umum menyatakan bahwa mereka mempunyai motif yang sama dalam menyiramkan air keras terhadap Novel.

Atas perbuatan tersebut, penuntut umum mendakwa kedua oknum Polri tersebut melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

144