Home Hukum Kejagung Periksa Direktur Harvest Time & Sita Tanah Bentjok

Kejagung Periksa Direktur Harvest Time & Sita Tanah Bentjok

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memasang plang penyitaan di atas tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Pada hari ini [Kamis] tim penyidik melanjutkan kegiatan pemasangan plang sita atas tanah milik tersangka BT [Benny Tjokrosaputro]," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Kamis (19/3).

Plang penyitaan tersebut di pasang di atas tanah milik tersangka Bentjok yang berada di wilayah Kabupaten Lebak dan Tanggerang, Banten serta di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Sebelumnya, penyidik telah memasang plang penyitaan atas tanah di 3 wilayah yakni di Kabupetan Lebak, Banten, sebanyak 458 titik, Kabupaten Tangerang 38 titik, dan Kabupaten Bogor 340 titik.

Sedangkan untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. (PT AJS), penyidik pada hari ini memeriksa 7 orang saksi.

Menurut Hari, ketujuh orang saksi yang kembali diperiksa hari ini, merupakan pemilik rekening saham (single inventor identification/SID) diduga terkait dengan saham Jiwasraya.

"Pemeriksaan hari ini semua merupakan pemilik SID baik pribadi maupun korporasi," kata Hari.

Ketujuh saksinya yakni Direktur PT Harvest Time, Andrianto Kasigit; Triwira Juniarta Tjandra, Arisandhi Indro Dwi Satio, Sandra Setiawat, Irdanul Achyar, Edmond Setiadarma, dan Alex Setyawan WK.

Penyidik sebelumnya sempat memeriksa ketujuh orang saksi di atas. Mereka diklarifikasi dan verifikasi karena mengaku keberatan rekening saham atau efek milik pribadi atau korporasinya diblokir Kejagung.

"Namun karena rekening sahamnya diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, khususnya BT, HH, dan JHT, sehingga keterangan para pihak terkait diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan dan karenanya ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Penyidik sudah menyerahkan 3 berkas 3 tersangka kepada jaksa penuntut umum ?untuk diteliti (penyerahan berkas tahap satu). Ketiga tersangkanya yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

Kejagung telah menahan 6 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM).

Terakhir, penyidik menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkaitpengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyidik menahan keenam tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.

"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu. Sedangkan ?Joko Haryono Tirto dijebloskan ke sel tahanan pada 6 Februari 2020.

Penahanan terhadap keenam ttersangka ini berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.

903