Home Kesehatan Begini Aturan Biaya Tes Covid-19 di RS Unair

Begini Aturan Biaya Tes Covid-19 di RS Unair

Surabaya, Gatra.com - Warganet Surabaya sempat geger dengan aturan tarif dan biaya pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19 di RSU Universitas Airlangga (Unair) yang beredar di media sosial. Ternyata, ada aturan pembiayaan yang terbagi menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, adalah aturan tarif pemeriksaan bagi orang yang memiliki gejala Covid-19. Kategori kedua dan ketiga, adalah tarif pemeriksaan bagi warga sehat dan secara institusional atau kolektif.

Manajer Pelayanan Medis RSU Unair Muhammad Ardian mengatakan, pemeriksaan pada kategori pertama dibebaskan dari biaya apapun. Yakni, bagi warga yang memiliki gejala covid-19 dan didiagnosa dokter sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Gejalanya, berupa panas tinggi lebih dari 38 derajat Celsius, batuk, dan sesak nafas. Kemudian, memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif atau bepergian dari negara terjangkit.

"Yang kemudian didiagnosa oleh dokter sebagai ODP atau PDP. Maka pemeriksaan Covid-19 tidak dikenakan biaya. Sekali lagi, itu bagi masyarakat umum yang memang memiliki gejala (covid-19)," kata Ardian di RSU Unair Surabaya, Kamis (19/3).

Ardian melanjutkan, pada kategori kedua, masyarakat akan dikenakan biaya. Yakni, masyarakat yang sehat dan tidak memiliki gejala terjangkit Covid-19 apapun dan didiagnosa dokter sebagai non-ODP dan non-PDP.

Sementara, pada kategori ketiga, masyarakat yang bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta, pegawai pemerintah daerah, ataupun BUMN, akan tetap dikenakan biaya. Besaran biayanya, akan menyesuaikan dengan tarif medical check up.

"Pemeriksaan atas permintaan institusi baik BUMN, BUMD, Pemda, Perbankan, dan Perusahaan swasta, akan dikenakan tarif sesuai (biaya) medical check up di RSU Unair. Itu poin-poinnya untuk klarifikasi beredarnya (daftar tarif) yang viral itu," jelas Ardin.

Ketua Satgas Covid-19 RSU Unair dr. Prastuti Asta Wulaningrum menambahkan, pihaknya mengupayakan pembiayaan dari BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan swab, bagi orang yang masuk kategori ODP dan PDP. Nanti, dokter yang akan memutuskan apakah seseorang masuk kategori ODP atau PDP.

"Kriterianya (kategori ODP atau PDP) ditentukan oleh dokter. Memang ada beberapa kriteria (seorang pasien dianggap ODP atau PDP). Kami yang menentukan," kata Prastuti.

Prastuti melanjutkan, saat ini, tidak semua orang yang dinyatakan ODP, mendapat pembiayaan dari BPJS Kesehatan. Hampir sama dengan ODP yang berasal dari luar Surabaya atau yang tidak memiliki keanggotan di BPJS Kesehatan.

Prastuti menegaskan, pasien yang bukan warga Surabaya dan tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, tidak akan mendapat pembiayaan BPJS. 

Namun, lanjut Prastuti khusus untuk pasien dengan kategori PDP, pihaknya sudah mendapat konfirmasi pembiayaan dari BPJS Kesehatan kepada sejumlah pasien pada kategori PDP. Termasuk, PDP yang baru melakukan proses tes swab Covid-19.

Pembiayaan oleh BPJS Kesehatan akan berlanjut jika memang PDP tersebut dinyatakan positif Covid-19. "Nanti kalau misalnya, positif (covid-19), maka seluruh (biayanya) akan ditanggung BPJS Kesehatan," jelasnya.

467