Home Hukum Polisi Bantah Tangkap Paksa Mahasiswa Penghina Jokowi

Polisi Bantah Tangkap Paksa Mahasiswa Penghina Jokowi

Semarang, Gatra.com - Polda Jawa Tengah membantah telah melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bernama Moh Hisbun Payu atau Iss dalam kasus ujaran kebencian.
 
Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Agung Prabowo mengatakan penangkapan tersangka MHP telah melalui serangkaian penyidikan.
 
"Tidak ada namanya penangkapan langsung. Sebab sebelum dilakukan penindakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan melibatkan ahli di dalamnya. Jadi tidak serta merta langsung ditangkap," imbuhnya.
 
Gelar perkara ini, katanya, untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang di dalam unggahan status MHP di media sosialnya.
 
"Selain itu ada rentang waktu yang cukup panjang dari tanggal dilapornya perkara tersebut oleh pelapor dan saksi ke Polres Sukoharjo hingga dilaksanakannya tindakan penangkapan tersangka," sebutnya.
 
Sementara, kuasa hukum MHP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Naufal Sebastian, menyayangkan tindakan petugas kepolisian yang langsung menetapkan MHP sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan sebelumnya.
 
"Harusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan upaya paksa, MHP harus dipanggil dahulu untuk didengarkan keterangannya. Namun di sini Polda Jawa Tengah melakukan upaya paksa tanpa memanggil MHP terlebih dahulu," paparnya.
 
Diketahui sebelumnya pada tanggal 13 Maret 2020,  petugas kepolisan menangkap dan menahan MHP atas unggahan status instastory di akun @_belummati yang berbunyi " Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi. 
 
Unggahan ini dilampiri 1 buah foto tampilan postingan akun twitter Joko Widodo @jokowi yang berisi tulisan "Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi. Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan".
 
Untuk itu, MHP bakal dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang No. 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 11/2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
1642