Pati, Gatra.com - Jadwal kebijakan belajar di rumah bagi siswa SD dan SMP/sederajat diperpanjang. Pihak sekolah pun diintruksikan untuk memantau agar kegiatan belajar dan mengajar (KBM) bagi anak didiknya berjalan efektif, mesti dilakukan secara daring (online).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati, Winarto mengatakan, melalui surat resmi bernomor 420/4675 tertanggal 19 Maret 2020, KBM di rumah diperpanjang dari tanggal 23-28 Maret yang sebelumnya dilaksanakan hingga 21 Maret 2020.
"Iya memang benar ada perpanjangan waktu liburnya. Namun informasi ini bersifat dinamis sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti perkembangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Di dalam surat tentang perpanjangan pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan itu, juga menyebutkan adanya sejumlah poin penting lainnya. Di antaranya, guru dan tenaga kependidikan diharapkan mengajar atau memberi tugas dari rumah melalui video conference, digital document maupun sarana daring lainnya.
"Sekolah juga diberikan beban untuk melakukan pemantauan dan memastikan agar KBM melalui online tetap berjalan dengan efektif," kutipnya.
Selama pelaksanaannya, ia menambahkan, untuk guru dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan dibebaskan dari absensi kehadiran secara finger print. Sementara untuk pelayanan umum seperti legalisir ijazah, diharapkan tetap berjalan seperti biasa.