Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan tujuh kebijakan untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona baru atau Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Hal itu disampaikanya dalam video conference usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), di Jakarta, Kamis (19/3).
"Sebagai kelanjutan dari sejumlah stimulus kebijakan yang telah diumumkan pada RDG tanggal 18-19 Februari 2020 dan tanggal 2 Maret 2020, Bank Indonesia kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi resiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas keuangan dan pasar keuangan serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi melalui tujuh kebijakan ini," kata Gubeernu BI, Perry Warjiyo.
Kebijakan pertama, lanjut Perry yakni dengan memperkuat intensitas kebijakan triple intervention, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), atau melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari luar negeri.
"Selama 2020 ini, kami sudah membeli hampir Rp195 triliun SBN yang dilepas oleh asing. Itu kami lakukan dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, termasuk juga spot dan DNDF," ujarnya.
Kebijakan kedua, dengan memeperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 20 Maret nanti.
Kebijakan ketiga, ialah berupa penambahan frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan, dari sebelumnya satu minggu tiga kali menjadi setiap hari. Kebijakan ini akan berlaku efektif 19 Maret, yang mana diharapkan dapat mempertahankan kecakupan likuiditas di pasar uang.
"Keempat, memperkuat term instrumen deposit valuta asing, guna meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum atau GWM valuta asing sebesar 4 persen atau US$3,2 miliar, yang telah diputuskan BI untuk kebutuhan di dalam negeri," ucap Perry.
Kebijakan kelima, adalah dengan mempercepat penggunaan rekening rupiah dalam negeri bagi investor asing sebagai underlying transaksi, dalam transaksi DNDF. Sehingga dapat lebih banyak mendorong lindung nilai rupiah di Indonesia. Kebijakan ini, akan mulai berlaku 23 Maret, lebih awal dari rencana sebelumnya, yaitu pada 1 April.
Kebijakan keenam, dengan memperluas kebijakan insentif GWM harian dalam rupiah sebesar 50 basis poin (bps). Semula, kebijakan ini hanya berlaku untuk bank-bank pembiayaan ekspor dan impor, namun dengan kondisi saat ini, kebijakan juga diberlakukan pula untuk pembiayaan UMKM dan sektor prioritas lainnya dan akan berlaku sejak 1 April 2020.
Kebijakan ketujuh, ialah dengan memeperkuat sistem pemabayaran untuk mendukung upaya penyebaran Covid-19 dan memastikan kelancaran pengedaran uang dan jalannya sistem pembayaran.
"Melalui satu, uang layak edar yang higienis, layanan kas dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai. Dua, dengan menurunkan biaya sistem kliring nasional Bank Indonesia dari perbankan, yang semula Rp600 menjadi Rp1,"
"Dari nasabah ke perbankan yang sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp2.900 rupiah. Berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," imbuh dia.
Selain dengan kedua cara itu, Bank Sentral juga akan mendukung penyaluran program bantuan non tunai pemerintah, seperti program bantuan sosial PKH dan BPNT serta program Kartu Pra Kerja dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.